Selamat Datang

Official Website Kepolisian Resort Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami akan memberikan informasi seputar Kepolisian Kolaka dan sekitarnya.

demo1_1

Unit Dalmas Res Kolaka

Sat Sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring

demo1_1

Satuan Pengamanan Sabhara

Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan

demo1_1

Peringatan HUT Bhayangkara Ke 70 di Polres Kolaka

Mengangkat tema "Dengan Memperkuat Solidaritas, Profesionalisme dan Revolusi Mental, Polri Siap Mengamankan Kebijakan Pemerintah".

demo1_1

Peragaan Pada Kegiatan HUT Bhayangkara.

Upacara peringatan HUT Bhayangkara digelar serentak diseluruh Indonesia mulai dari tingkat Mabes Polri hingga ke Polsek-Polsek

demo1_1

Layanan SIM

Selasa, 10 Mei 2016 | 14:40:25 WIB | Dibaca: 206 Kali


     SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

  1. UU No. 2 Thn. 2002
    • Pasal 14 ayat (1) b
    • Pasal 15 ayat (2) c
  2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat

    Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93


Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

 Persyaratan Pemohon SIM

Pasal 217 (1) PP 44 / 93

  1. Permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  4. Batas usia
    • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
    • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
    • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
  5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Lulus ujian teori dan praktek

Peningkatan SIM
Pasal 217 (2) 44 / 93

  • SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
  • SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
  • SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM
Pasal 224 PP 44/93

  1. Prosedur keluar daerah lama
  2. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
  3. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
  4. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
  5. Prosedur masuk daerah baru
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
  7. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
  9. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  10. Melakukan pengisian formulir permohonan

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak

Pasal 255 PP 44/93

  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
  2. Membawa surat laporan kehilangan SIM
  3. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
    Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  4. Melakukan pengisian formulir permohonan
  5. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 SIM dinyatakan tidak berlaku

Pasal 230 PP 44 / 93

  1. SIM habis masa berlakunya
    2. Digunakan oleh orang lain
    3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
    4. Data yang ada pada SIM dirubah

Komentar Facebook

Berita Terkini

View Indeks

Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.