Selamat Datang
Official Website Kepolisian Resort Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami akan memberikan informasi seputar Kepolisian Kolaka dan sekitarnya.
Official Website Kepolisian Resort Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami akan memberikan informasi seputar Kepolisian Kolaka dan sekitarnya.
Sat Sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring
Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan
Mengangkat tema "Dengan Memperkuat Solidaritas, Profesionalisme dan Revolusi Mental, Polri Siap Mengamankan Kebijakan Pemerintah".
Upacara peringatan HUT Bhayangkara digelar serentak diseluruh Indonesia mulai dari tingkat Mabes Polri hingga ke Polsek-Polsek
Selasa, 10 Mei 2016 | 14:40:25 WIB | Dibaca: 206 Kali
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
Fungsi dan Peranan
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Persyaratan Pemohon SIM
Pasal 217 (1) PP 44 / 93
Peningkatan SIM
Pasal 217 (2) 44 / 93
Tata cara dan persyaratan mutasi SIM
Pasal 224 PP 44/93
Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93
SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93
Rabu, 31 Mei 2017 | 13:11:21 WIB
Tribratapolreskolaka.com, Menyambut Bulan Suci Ramadhan nampaknya bukan hanya menjadi kebahagiaan bagi Ummat Islam di Desa 19 Nopember Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolak...
Rabu, 31 Mei 2017 | 13:08:43 WIB
Selasa malam Kemarin (30/05/2017) sekitar Pukul 22.20 wita terjadi Kecelakaan Lalulintas yang melibatkan satu unit Mobil Toyota Hilux, Warna Putih, Nopol DT 215 AL yang d...
Rabu, 31 Mei 2017 | 12:41:07 WIB
Kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan bagi seluruh ummat muslim di berbagai wilayah di Kabupaten Kolaka hingga saat ini masih begitu antuasias seluruh rangkaian ib...
Rabu, 31 Mei 2017 | 12:35:40 WIB
Sekitar pukul 10.45 Wita pagi tadi (Rabu, 31/05/2017) bertolak dari ruang kerja Kapolres Kolaka AKBP DIDIK SUPRANOTO, Pangdam XIV/Hasanuddin MAYOR JENDRAL TNI AGUS SURYA ...
Rabu, 31 Mei 2017 | 12:16:47 WIB
Rabu pagi (31/05/2017) tadi sekitar pukul 10.30 Wita Pangdam XIV/Hasanuddin MAYOR JENDRAL TNI AGUS SURYA BAKTI beserta rombongan tiba di Mako Polres Kolakadan Langsung Di...
Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.
Komentar Facebook