Selamat Datang
Official Website Kepolisian Resort Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami akan memberikan informasi seputar Kepolisian Kolaka dan sekitarnya.
Official Website Kepolisian Resort Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami akan memberikan informasi seputar Kepolisian Kolaka dan sekitarnya.
Sat Sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring
Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan
Mengangkat tema "Dengan Memperkuat Solidaritas, Profesionalisme dan Revolusi Mental, Polri Siap Mengamankan Kebijakan Pemerintah".
Upacara peringatan HUT Bhayangkara digelar serentak diseluruh Indonesia mulai dari tingkat Mabes Polri hingga ke Polsek-Polsek
Selasa, 10 Mei 2016 | 14:24:38 WIB | Dibaca: 118 Kali
1. Dasar :
Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum
2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
· Unjuk rasa / Demonstrasi
· Pawai
· Rapat Umum
· Mimbar Bebas
3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Syarat- syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
· Maksud dan tujuan
· Lokasi dan route
· Waktu dan lama Pelaksanaan
· Bentuk
· Penanggung jawab / Korlap
· Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
· Alat peraga yang digunakan
· Jumlah peserta.
4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib :
· Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
· Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
· Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
· Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
· Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
· Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
· Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
· Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
· Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
· Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
Rabu, 31 Mei 2017 | 13:11:21 WIB
Tribratapolreskolaka.com, Menyambut Bulan Suci Ramadhan nampaknya bukan hanya menjadi kebahagiaan bagi Ummat Islam di Desa 19 Nopember Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolak...
Rabu, 31 Mei 2017 | 13:08:43 WIB
Selasa malam Kemarin (30/05/2017) sekitar Pukul 22.20 wita terjadi Kecelakaan Lalulintas yang melibatkan satu unit Mobil Toyota Hilux, Warna Putih, Nopol DT 215 AL yang d...
Rabu, 31 Mei 2017 | 12:41:07 WIB
Kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan bagi seluruh ummat muslim di berbagai wilayah di Kabupaten Kolaka hingga saat ini masih begitu antuasias seluruh rangkaian ib...
Rabu, 31 Mei 2017 | 12:35:40 WIB
Sekitar pukul 10.45 Wita pagi tadi (Rabu, 31/05/2017) bertolak dari ruang kerja Kapolres Kolaka AKBP DIDIK SUPRANOTO, Pangdam XIV/Hasanuddin MAYOR JENDRAL TNI AGUS SURYA ...
Rabu, 31 Mei 2017 | 12:16:47 WIB
Rabu pagi (31/05/2017) tadi sekitar pukul 10.30 Wita Pangdam XIV/Hasanuddin MAYOR JENDRAL TNI AGUS SURYA BAKTI beserta rombongan tiba di Mako Polres Kolakadan Langsung Di...
Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.
Komentar Facebook