Selamat Datang

Official Website Kepolisian Resort Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami akan memberikan informasi seputar Kepolisian Kolaka dan sekitarnya.

demo1_1

Unit Dalmas Res Kolaka

Sat Sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring

demo1_1

Satuan Pengamanan Sabhara

Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan

demo1_1

Peringatan HUT Bhayangkara Ke 70 di Polres Kolaka

Mengangkat tema "Dengan Memperkuat Solidaritas, Profesionalisme dan Revolusi Mental, Polri Siap Mengamankan Kebijakan Pemerintah".

demo1_1

Peragaan Pada Kegiatan HUT Bhayangkara.

Upacara peringatan HUT Bhayangkara digelar serentak diseluruh Indonesia mulai dari tingkat Mabes Polri hingga ke Polsek-Polsek

demo1_1

Perizinan Demonstrasi

Selasa, 10 Mei 2016 | 14:24:38 WIB | Dibaca: 118 Kali


INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM



1. Dasar :
Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum



2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
· Unjuk rasa / Demonstrasi
· Pawai
· Rapat Umum
· Mimbar Bebas


3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Syarat- syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
· Maksud dan tujuan
· Lokasi dan route
· Waktu dan lama Pelaksanaan
· Bentuk
· Penanggung jawab / Korlap
· Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
· Alat peraga yang digunakan
· Jumlah peserta.


4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.


5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib :
· Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
· Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
· Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
· Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
· Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
· Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.


6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
· Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
· Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
· Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
· Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Komentar Facebook

Berita Terkini

View Indeks

Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.