Selamat Datang

Official Website Kepolisian Resort Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami akan memberikan informasi seputar Kepolisian Kolaka dan sekitarnya.

demo1_1

Unit Dalmas Res Kolaka

Sat Sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring

demo1_1

Satuan Pengamanan Sabhara

Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan

demo1_1

Peringatan HUT Bhayangkara Ke 70 di Polres Kolaka

Mengangkat tema "Dengan Memperkuat Solidaritas, Profesionalisme dan Revolusi Mental, Polri Siap Mengamankan Kebijakan Pemerintah".

demo1_1

Peragaan Pada Kegiatan HUT Bhayangkara.

Upacara peringatan HUT Bhayangkara digelar serentak diseluruh Indonesia mulai dari tingkat Mabes Polri hingga ke Polsek-Polsek

demo1_1

SATUAN SAMAPTA BHAYANGKARA

Sabtu, 28 Mei 2016 | 15:14:54 WIB | Dibaca: 433 Kali


TUGAS POKOK SABHARA

  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya.
  • Melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
  • Melakukan tindakan refresif terbatas (Tipiring dan pengakan Perda)
  • Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas operasional Polri.
  • Melaksanakan SAR terbatas.

FUNGSI SABHARA

Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Sabhara perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan pengembangan Fungsi Sabhara meliputi pelaksanaan tugas polisi umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan terhadap hak Penyampaian Pendapat Dimuka Umum (PPDU), Pembinaan polisi pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan ( BUJP ), SAR terbatas, TPTKP, TIPIRING dan GAK PERDA, Pengendalian Massa ( Dalmas ), negosiasi, pengamanan terhadap proyek vital / obyek vital dan pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan satwa untuk kepentingan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. pertolongan dan penertiban masyarakat.

PELAKSANAAN TUGAS SAT SABHARA
PENGATURAN yaitu suatu kegiatan petugas kepolisian untuk mengatur kegiatan masyarakat guna untuk mencapai suatu kegiatan yang aman dan kondusif.
Contoh : Pengaturan di depan sekolah guna memudahkan anak sekolah menyebrang.
PENJAGAAN yaitu suatu bentuk kegiatan petugas kepolisian di suatu tempat yang statis guna mencegah suatu tindak kriminalitas yang akan terjadi.
Contoh : Penjagaan Mako, Penjagaan Bank, dll.
PENGAWALAN yaitu suatu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh petugas kepolisian untuk menjaga keamanan, keselamatan di jalan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain dengan bentuk jalan kaki, dengan menggunakan Ranmor R-2 dan R-4.
Contoh : Pengawalan kegiatan pawai, Pengawalan uang Bank.
PATROLI yaitu suatu bentuk kegiatan petugas kepolisian yang dilakukan secara dinamis ari sutau tempat ke tempat tertentu untuk mencegah terjadinya suatu tindak kriminal, memberikan rasa aman, pelindung dan pengayom kepada masyarakat.
Contoh : Patroli jalan kaki, patroli Ranmor R-2, patroli Ranmor R-4.
 
  1.  Rendisgar Sat Sabhara Tahun 2016
  2. Realisasi Anggaran Sat Sabhara Ta. 2016
  3. Realisasi Anggaran Sat Sabhara Ta. 2017
  4.  Stuktur Sat Sabhara

Komentar Facebook

Berita Terkini

View Indeks

Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.