Selamat Datang

Official Website Kepolisian Resort Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami akan memberikan informasi seputar Kepolisian Kolaka dan sekitarnya.

demo1_1

Unit Dalmas Res Kolaka

Sat Sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring

demo1_1

Satuan Pengamanan Sabhara

Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan

demo1_1

Peringatan HUT Bhayangkara Ke 70 di Polres Kolaka

Mengangkat tema "Dengan Memperkuat Solidaritas, Profesionalisme dan Revolusi Mental, Polri Siap Mengamankan Kebijakan Pemerintah".

demo1_1

Peragaan Pada Kegiatan HUT Bhayangkara.

Upacara peringatan HUT Bhayangkara digelar serentak diseluruh Indonesia mulai dari tingkat Mabes Polri hingga ke Polsek-Polsek

demo1_1

SEKSI PROPESI DAN PENGAMANAN

Sabtu, 28 Mei 2016 | 15:36:03 WIB | Dibaca: 357 Kali


Tugas Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
 
Fungsi :
 
  1. pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
  2. penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres; * pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel
  3. pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
  4. penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.
Kegiatan :
 
a) Unit Provos,
 
  • melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
  • membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan admnistrasi fungsi , Rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi dan melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.
b) Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal),
 
  • melaksanakan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
  • Melaksanakan dinas Kepolisian lainnya. WEWENANG PROVOS Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang : 
  1. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.,
  2. Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  3. Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah ankum,
  4. Melaksanakan putusan ankum 
  1. Rendisgar Seksi Propam Tahun 2016
  2. Realisasi Anggaran Seksi Propam TA. 2016
  3. Realisasi Anggaran Seksi Propam TA. 2017
  4. Stuktur SiPropam

 

Komentar Facebook

Berita Terkini

View Indeks

Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.