Selamat Datang

Official Website Kepolisian Resort Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami akan memberikan informasi seputar Kepolisian Kolaka dan sekitarnya.

demo1_1

Unit Dalmas Res Kolaka

Sat Sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring

demo1_1

Satuan Pengamanan Sabhara

Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan

demo1_1

Peringatan HUT Bhayangkara Ke 70 di Polres Kolaka

Mengangkat tema "Dengan Memperkuat Solidaritas, Profesionalisme dan Revolusi Mental, Polri Siap Mengamankan Kebijakan Pemerintah".

demo1_1

Peragaan Pada Kegiatan HUT Bhayangkara.

Upacara peringatan HUT Bhayangkara digelar serentak diseluruh Indonesia mulai dari tingkat Mabes Polri hingga ke Polsek-Polsek

demo1_1

SATUAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI

Sabtu, 28 Mei 2016 | 15:01:42 WIB | Dibaca: 405 Kali


Tugas Sat Tahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Fungsi :
  1. Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya; 
  2. Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan; 
  3. Pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan 
  4. Pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
Kegiatan :
  • Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) : Melaksanakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti;
  • Unit Perawatan Tahanan (Unitwattah) : Melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
  • Unit Barang Bukti (Unitbarbuk) : Melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.

 

  1. Rendisgar Sat Tahti Tahun 2016
  2. Realisasi Anggaran Sat Tahti Ta. 2016
  3. Realisasi Anggaran Sat Tahti Ta. 2017
  4. Stuktur Sat Tahti

Komentar Facebook

Berita Terkini

View Indeks

Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.