Selamat Datang
Official Website Kepolisian Resort Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami akan memberikan informasi seputar Kepolisian Kolaka dan sekitarnya.
Official Website Kepolisian Resort Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami akan memberikan informasi seputar Kepolisian Kolaka dan sekitarnya.
Sat Sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring
Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan
Mengangkat tema "Dengan Memperkuat Solidaritas, Profesionalisme dan Revolusi Mental, Polri Siap Mengamankan Kebijakan Pemerintah".
Upacara peringatan HUT Bhayangkara digelar serentak diseluruh Indonesia mulai dari tingkat Mabes Polri hingga ke Polsek-Polsek
Selasa, 23 Mei 2017 | 12:18:27 WIB | Dibaca: 13 Kali
Pada hari Selasa, 23 Mei 2017 Pukul 10.00 Wita Personil gabungan Polsek kolaka dan sat sabhara polres kolaka di bawah pimpinan Kapolsek Kolaka Iptu Dady Daryadi melakukan kegiatan Pengamanan Persidangan di kantor Pengadilan Negeri Kolaka jl.Pemuda Kel.Laloeha Kec.Kolaka Kab.Kolaka.
Giat Persidangan Kasus Pembunuhan pasal 338 dengan agenda sidang Tuntutan terhadap terdakwa atas nama Sujandri Patandianan Alias Ijan terhadap Tindak Pidana yang dilakukan kepada Korban atas nama Obet, selaku Jaksa Penuntut dalam sidang tersebut Toyib Hasan, SH serta Hakim Ketua Tri Sugundo, SH, Panitra Abdul Hafid, SH.
Dalam Persidangan Kasus tersebut Pihak Kepolisian Resort Kolaka melalui Kapolsek Kolaka Melaksnakan Pengamanan dengan dibantu oleh personil Satuan Sabhara Polres Kolaka yang mana dalam persidangan turut hadir beberapa orang Keluarga Terdakwa maupun Korban,Ungkap Dady.
Pelaksnaan sidang berlangsung hingga pukul 10.40, dan dalam persidangam tersebutjaksa penuntut memberikan tuntutan kepada terdakwa selama 14 tahun penjara dan biaya perkara sebanyak Rp.5000,- (lima ribu rupiah), mendengar tuntutan tersebut pihak keluarga korban menerima maupun terdawka menerima tuntutan jaksa yang kemudian sidang dinyatakan selesai, Namun pada tanggal 30 mei 2017 mendatang terdakwa masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaanatas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut, terang Dady.
Rabu, 31 Mei 2017 | 13:11:21 WIB
Tribratapolreskolaka.com, Menyambut Bulan Suci Ramadhan nampaknya bukan hanya menjadi kebahagiaan bagi Ummat Islam di Desa 19 Nopember Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolak...
Rabu, 31 Mei 2017 | 13:08:43 WIB
Selasa malam Kemarin (30/05/2017) sekitar Pukul 22.20 wita terjadi Kecelakaan Lalulintas yang melibatkan satu unit Mobil Toyota Hilux, Warna Putih, Nopol DT 215 AL yang d...
Rabu, 31 Mei 2017 | 12:41:07 WIB
Kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan bagi seluruh ummat muslim di berbagai wilayah di Kabupaten Kolaka hingga saat ini masih begitu antuasias seluruh rangkaian ib...
Rabu, 31 Mei 2017 | 12:35:40 WIB
Sekitar pukul 10.45 Wita pagi tadi (Rabu, 31/05/2017) bertolak dari ruang kerja Kapolres Kolaka AKBP DIDIK SUPRANOTO, Pangdam XIV/Hasanuddin MAYOR JENDRAL TNI AGUS SURYA ...
Rabu, 31 Mei 2017 | 12:16:47 WIB
Rabu pagi (31/05/2017) tadi sekitar pukul 10.30 Wita Pangdam XIV/Hasanuddin MAYOR JENDRAL TNI AGUS SURYA BAKTI beserta rombongan tiba di Mako Polres Kolakadan Langsung Di...
Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.
Komentar Facebook