Selamat Datang

Official Website Kepolisian Resort Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami akan memberikan informasi seputar Kepolisian Kolaka dan sekitarnya.

demo1_1

Unit Dalmas Res Kolaka

Sat Sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring

demo1_1

Satuan Pengamanan Sabhara

Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan

demo1_1

Peringatan HUT Bhayangkara Ke 70 di Polres Kolaka

Mengangkat tema "Dengan Memperkuat Solidaritas, Profesionalisme dan Revolusi Mental, Polri Siap Mengamankan Kebijakan Pemerintah".

demo1_1

Peragaan Pada Kegiatan HUT Bhayangkara.

Upacara peringatan HUT Bhayangkara digelar serentak diseluruh Indonesia mulai dari tingkat Mabes Polri hingga ke Polsek-Polsek

demo1_1

Kapolsek Kolaka Pimpin Personil Gelar Pengamanan Sidang Kasus Pembunuhan di Pengadilan Negeri Kolaka

Selasa, 23 Mei 2017 | 12:18:27 WIB | Dibaca: 13 Kali


Kapolsek Kolaka Iptu Dady Daryadi Pimpin Pengamanan sidang di pengadilan Negeri Kolaka

Pada hari Selasa, 23 Mei  2017 Pukul 10.00 Wita Personil gabungan Polsek kolaka dan sat sabhara polres kolaka di bawah pimpinan Kapolsek Kolaka Iptu Dady Daryadi melakukan kegiatan Pengamanan Persidangan di kantor Pengadilan Negeri Kolaka jl.Pemuda Kel.Laloeha Kec.Kolaka Kab.Kolaka.

Giat Persidangan Kasus Pembunuhan pasal 338 dengan agenda sidang  Tuntutan terhadap  terdakwa atas nama Sujandri Patandianan Alias Ijan terhadap Tindak Pidana yang dilakukan kepada Korban atas nama Obet, selaku Jaksa Penuntut dalam sidang tersebut Toyib Hasan, SH serta Hakim Ketua Tri Sugundo, SH, Panitra Abdul Hafid, SH.

Dalam Persidangan Kasus tersebut Pihak Kepolisian Resort Kolaka melalui Kapolsek Kolaka Melaksnakan Pengamanan dengan dibantu oleh personil Satuan Sabhara Polres Kolaka yang mana dalam persidangan turut hadir beberapa orang Keluarga Terdakwa maupun Korban,Ungkap Dady.

Pelaksnaan sidang berlangsung hingga pukul 10.40, dan dalam persidangam tersebutjaksa penuntut memberikan tuntutan kepada terdakwa selama 14 tahun penjara dan biaya perkara sebanyak Rp.5000,- (lima ribu rupiah), mendengar tuntutan tersebut pihak keluarga korban menerima maupun terdawka menerima tuntutan jaksa yang kemudian sidang dinyatakan selesai, Namun pada tanggal 30 mei 2017 mendatang terdakwa masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaanatas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut, terang Dady.



Sumber: polsek Kolaka

Komentar Facebook

Berita Terkini

View Indeks

Pengaduan Masyarakat Online

Informasi jati diri dan isi pengaduan tidak akan ditampilkan dihalaman website ini dan kami akan merahasiakan jati diri Anda. Identitas anda akan kami jaga dan lindungi secara hukum.